Indonesia
adalah Negara yan disebut sebagai “Tanah Surga”. Disebut demikian
disebabkan Indonesia mempunyai kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang
sangat berlimpah dan sangat bisa untuk memakmurkan rakyat Indonesia.
Dengan luas Indonesia yang membentang dari 95 – 1410 bujur timur maka
Indonesia menempati urutan terbesar ke enam di dunia. Kegiatan
pertambangan di Indonesia mempunyai andil yang sangat besar dalam
memajukan kegiatan perekonomian Indonesia. Menurut sudirman said dalam
wawancara http://bisnis.liputan6.com/read/2396852/harga-komoditas-tertekan-kegiatan-tambang-diharapkan-bertahan
menyebutkan bahwa “ Kita punya harapan besar karena bagaimanapun
Minerba adalah satu sumber produk domestik bruto (PDB) kita, sumber
perekonomian,“ ujar dia. Kemudian, menurut Resource Governance Index
yang dirilis tahun 2013 yang mengatakan bahwa “ Indonesia berada di
peringkat 14 dari 58 negara yang disurvei untuk urusan Tata Kelola
Sumber Daya Alam. Bahkan posisi Indonesia masih di bawah Timor Leste
yang menempati peringkat 13. Adapun Vietnam dan Filipina masuk di
peringkat 43 dan 23.”Oleh karena itu, kegiatan tambang serta pengelolaan
lingkungan yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan kegiatan
pertambangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam ikut andil
di era pasar terbuka yakni Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ) 2016.
Untuk mencapai semua itu diperlukan manajemen yang baik dari segi teknis maupun non teknis. Pada tahun 2013 menurut Resource Governance Index menyebutkan kita lebih unggul dalam pengelolaan lingkungan dalam kegiatan tambang namun kita masih tertinggal oleh timor leste yang notabennya kita seharusnya menjadi pelopor dalam hal pengelolaan lingkungan di Area Asia Tenggara. Oleh karena itu, dari sisi non teknis maka diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menjadi pedoman dalam Pengelolaan Kegiatan Tambang dan pengelolaan lingkungan sehingga pasca kegiatan tambang bahwasannya area kegiatan tambang masih bisa bermanfaat. Sedangkan dari sisi teknis bahwasanya untuk mencapai peningkatan dalam hal kualitas dan kuantitas maka digunakan metode Teknik Penempatan Tailing.
Salah satu perusahaan tambang di Indonesia yang sudah menerapkan teknik penempatan Tailing adalah PT Newmont Nusa Tengggara. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) adalah perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V, PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB), PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga Investama. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator PTNNT yang melakukan penambangan yang berlokasi di Batu Hijau. Penggunaan metode Tailing ke dasar laut akan memberikan pengaruh yang lebih baik jika dibandingkan di darat. Teknologi penempatan tailing ke dasar laut (submarine tailing placement technique) merupakan salah satu hasil penerapan teknik penempatan tailing unggulan yang dianggap lebih kecil dampak dan resikonya terhadap lingkungan, dibandingkan dengan penempatan tailing di darat (Ellis, 1987). Selain itu, pelarutan logam berat oleh air hujan dan oksidasi oleh udara akan menyebar di permukaan tanah sehingga akan meningkatkan luasan lahan cemaran. Kondisi tempat pembuangan tailing di darat umumnya sangat rentan terhadap kestabilan lereng, terutama yang dipicu oleh fenomena alam seperti gempabumi, banjir, longsoran, ataupun amblesan tanah. Oleh sebab itulah, penempatan tailing di dasar laut merupakan pilihan yang dianggap lebih aman, karena diupayakan berada pada kondisi dasar laut yang stabil dimana fenomena alam lebih kecil pengaruhnya.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PTNNT dalam pengeporasiannya menggunakan peralatan yang canggih untuk mengolah batuan induk yang berkadar rendah. Karena dari satu ton batuan yang diolah hanya dapat menghasilkan 5 Kg tembaga diamana hanya 0,5 Gram nya adalah emas. Pengoperasian ini telah dilakukan oleh PTNNT di parit dasar Senunu sejak tahun 1999 dan membuang 170.000 ton/hari. Dengan pengoperasian ini, untuk mencapai keuntungan maka PTNNT melakukan dalam skala jumlah yang besar.
PTNNT juga dalam pengoperasian membuang tailing nya setelah diektrasi terlebih dahulu kemudian dicampurkan dengan air laut lalu ketika ukurannya sangat kecil yakni dibawah 0,02 cm maka baru dibuang. Tailing ini akan terus bergerak hingga pada tahun 2018 bahwasannya akan mengalir di parit laut senunu akan mencapai 73 KM dan tidak akan mencapai dari cekungan yang berjarak 100 km dari garis pantai.
Dengan penggunaan tailing ke laut yang telah diterapkan oleh PTNNT sejak tahun 1999 maka PTNNT berusaha untuk menjaga pengelolaan lingungan yang baik dalam kegiatan pertambangan di Indonesia khususnya Sumbawa. Dengan menerapakan teknologi tailing ke laut maka jumlah limbah yang dihasilkan sangat bisa diminimalisir.
Dengan visi dari PTNNT yakni "Kita akan menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati melalui pencapaian kinerja terdepan dalam industri tambang.” Maka PTNNT telah melakukan upaya dalam menjaga pengelolaan lingkungan dengan menerapkan metode tailing dimana tidak dipungkiri bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang lain masih belum menjaga keseimbangan lingkungan yang menyebabkan kegiatan pertambangan dicitrakan negative oleh sebagian masyarakat. Dalam menghadapi masa MEA yang sangat kompetitif maka setiap perusahaan tambang seharusnya memerhatikan dari berbagai aspek teknis maupun non teknis. Jika dari aspek non teknis maka solusi nya adalah dengan menerapakan pengelolaan kegiaatn tambang sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menjadi acuan dalam kegiatan tambang dan pengelolaan lingkungan. Sedangkan jika dari sisi non teknis maka sebaiknnya digunakan metode teknik tailing ke laut disebabkan untuk meminimalisir limbah yang dihasilkan
Oleh karena itu, Indonesia yang mempunyai sumber daya alam yang sangat melimpah harus berani menjaga sumber daya alam nya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sangat kompetitif membuat setiap perusahaan harus bersaing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan seperti yang telah dilakukan oleh PTNNT dalam hal pengoperasiannya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan meminimalisir limbah yang dihasilkan serta peran pemerintah agar membuat kebijakan yang lebih menguntungkan untuk perusahaan tambang yang berasal dari Indonesia sehingga kejadian seperti perusahaan asing yang mengambil sumber daya alam tanpa menjaga pengelolan lingkungan tidak terulang lagi. Indonesia seharusnya mampu makmur di negara sendiri yang sangat kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, setiap perusahaan tambang di Indonesia seharusnya menggunakan metode tailing yang dapat meminimalisir limbah yang dihasilkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam bentuk nyata dalam menjaga pengelolaan lingkungan serta didukung nya pemerintah yang saling bekerjasama dalam peningkatan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan oleh perusahaan tambang guna bersaing dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga kita mampu berjaya di negeri sendiri.
RIO AGUSTIAN FAJARIN
STAF BIDANG FORUM ENERGI FAKULTAS TEKNIK
TEKNIK ELEKTRO 2014
UNIVERSITAS INDONESIA
Referensi:
http://www.mgi.esdm.go.id/content/teknologi-penempatan-tailing-ke-dasar-laut-konsekuensinyaterhadap-perubahan-bentuk-dasar-per
http://www.ptnnt.co.id/id/tentang-kami.aspx
http://bisnis.liputan6.com/read/2396852/harga-komoditas-tertekan-kegiatan-tambang-diharapkan-bertahan
Untuk mencapai semua itu diperlukan manajemen yang baik dari segi teknis maupun non teknis. Pada tahun 2013 menurut Resource Governance Index menyebutkan kita lebih unggul dalam pengelolaan lingkungan dalam kegiatan tambang namun kita masih tertinggal oleh timor leste yang notabennya kita seharusnya menjadi pelopor dalam hal pengelolaan lingkungan di Area Asia Tenggara. Oleh karena itu, dari sisi non teknis maka diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menjadi pedoman dalam Pengelolaan Kegiatan Tambang dan pengelolaan lingkungan sehingga pasca kegiatan tambang bahwasannya area kegiatan tambang masih bisa bermanfaat. Sedangkan dari sisi teknis bahwasanya untuk mencapai peningkatan dalam hal kualitas dan kuantitas maka digunakan metode Teknik Penempatan Tailing.
Salah satu perusahaan tambang di Indonesia yang sudah menerapkan teknik penempatan Tailing adalah PT Newmont Nusa Tengggara. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) adalah perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V, PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB), PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga Investama. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator PTNNT yang melakukan penambangan yang berlokasi di Batu Hijau. Penggunaan metode Tailing ke dasar laut akan memberikan pengaruh yang lebih baik jika dibandingkan di darat. Teknologi penempatan tailing ke dasar laut (submarine tailing placement technique) merupakan salah satu hasil penerapan teknik penempatan tailing unggulan yang dianggap lebih kecil dampak dan resikonya terhadap lingkungan, dibandingkan dengan penempatan tailing di darat (Ellis, 1987). Selain itu, pelarutan logam berat oleh air hujan dan oksidasi oleh udara akan menyebar di permukaan tanah sehingga akan meningkatkan luasan lahan cemaran. Kondisi tempat pembuangan tailing di darat umumnya sangat rentan terhadap kestabilan lereng, terutama yang dipicu oleh fenomena alam seperti gempabumi, banjir, longsoran, ataupun amblesan tanah. Oleh sebab itulah, penempatan tailing di dasar laut merupakan pilihan yang dianggap lebih aman, karena diupayakan berada pada kondisi dasar laut yang stabil dimana fenomena alam lebih kecil pengaruhnya.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PTNNT dalam pengeporasiannya menggunakan peralatan yang canggih untuk mengolah batuan induk yang berkadar rendah. Karena dari satu ton batuan yang diolah hanya dapat menghasilkan 5 Kg tembaga diamana hanya 0,5 Gram nya adalah emas. Pengoperasian ini telah dilakukan oleh PTNNT di parit dasar Senunu sejak tahun 1999 dan membuang 170.000 ton/hari. Dengan pengoperasian ini, untuk mencapai keuntungan maka PTNNT melakukan dalam skala jumlah yang besar.
PTNNT juga dalam pengoperasian membuang tailing nya setelah diektrasi terlebih dahulu kemudian dicampurkan dengan air laut lalu ketika ukurannya sangat kecil yakni dibawah 0,02 cm maka baru dibuang. Tailing ini akan terus bergerak hingga pada tahun 2018 bahwasannya akan mengalir di parit laut senunu akan mencapai 73 KM dan tidak akan mencapai dari cekungan yang berjarak 100 km dari garis pantai.
Dengan penggunaan tailing ke laut yang telah diterapkan oleh PTNNT sejak tahun 1999 maka PTNNT berusaha untuk menjaga pengelolaan lingungan yang baik dalam kegiatan pertambangan di Indonesia khususnya Sumbawa. Dengan menerapakan teknologi tailing ke laut maka jumlah limbah yang dihasilkan sangat bisa diminimalisir.
Dengan visi dari PTNNT yakni "Kita akan menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati melalui pencapaian kinerja terdepan dalam industri tambang.” Maka PTNNT telah melakukan upaya dalam menjaga pengelolaan lingkungan dengan menerapkan metode tailing dimana tidak dipungkiri bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang lain masih belum menjaga keseimbangan lingkungan yang menyebabkan kegiatan pertambangan dicitrakan negative oleh sebagian masyarakat. Dalam menghadapi masa MEA yang sangat kompetitif maka setiap perusahaan tambang seharusnya memerhatikan dari berbagai aspek teknis maupun non teknis. Jika dari aspek non teknis maka solusi nya adalah dengan menerapakan pengelolaan kegiaatn tambang sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menjadi acuan dalam kegiatan tambang dan pengelolaan lingkungan. Sedangkan jika dari sisi non teknis maka sebaiknnya digunakan metode teknik tailing ke laut disebabkan untuk meminimalisir limbah yang dihasilkan
Oleh karena itu, Indonesia yang mempunyai sumber daya alam yang sangat melimpah harus berani menjaga sumber daya alam nya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sangat kompetitif membuat setiap perusahaan harus bersaing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan seperti yang telah dilakukan oleh PTNNT dalam hal pengoperasiannya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan meminimalisir limbah yang dihasilkan serta peran pemerintah agar membuat kebijakan yang lebih menguntungkan untuk perusahaan tambang yang berasal dari Indonesia sehingga kejadian seperti perusahaan asing yang mengambil sumber daya alam tanpa menjaga pengelolan lingkungan tidak terulang lagi. Indonesia seharusnya mampu makmur di negara sendiri yang sangat kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, setiap perusahaan tambang di Indonesia seharusnya menggunakan metode tailing yang dapat meminimalisir limbah yang dihasilkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam bentuk nyata dalam menjaga pengelolaan lingkungan serta didukung nya pemerintah yang saling bekerjasama dalam peningkatan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan oleh perusahaan tambang guna bersaing dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga kita mampu berjaya di negeri sendiri.
RIO AGUSTIAN FAJARIN
STAF BIDANG FORUM ENERGI FAKULTAS TEKNIK
TEKNIK ELEKTRO 2014
UNIVERSITAS INDONESIA
Referensi:
http://www.mgi.esdm.go.id/content/teknologi-penempatan-tailing-ke-dasar-laut-konsekuensinyaterhadap-perubahan-bentuk-dasar-per
http://www.ptnnt.co.id/id/tentang-kami.aspx
http://bisnis.liputan6.com/read/2396852/harga-komoditas-tertekan-kegiatan-tambang-diharapkan-bertahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar